Jakarta, IDN Times - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) pada Jumat, (25/5) akhirnya mengesahkan perubahan UU nomor 15 tahun 2003 mengenai pemberantasan tindak terorisme dalam rapat paripurna. Perubahan UU ini memakan waktu yang cukup panjang, karena baru diketok setelah dua tahun.
Dalam rapat yang dimulai pagi ini, semua anggota dewan menyetujui perubahan UU tersebut secara aklamasi.
"Apakah laporan dari Ketua Pansus DPR dapat diterima dan disetujui oleh peserta sidang?," tanya Wakil Ketua DPR, Agus Hermanto.
"Setuju!," teriak anggota dewan memenuhi ruang sidang.
Lalu, bagaimana proses pengesahan UU nomor 15 tahun 2003 tersebut?