Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ketua Fraksi PKS DPR RI, Jazuli Juwaini (IDN Times/Ilman Nafi'an)
Ketua Fraksi PKS DPR RI, Jazuli Juwaini (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Intinya sih...

  • DPR akan mengesahkan RUU TNI menjadi undang-undang pada Kamis (20/3/2025) dalam Sidang Paripurna DPR RI.
  • Fraksi PKS menyatakan sikap setuju terhadap RUU TNI untuk memperkuat posisi TNI sebagai tentara yang harus kuat dan berwibawa.
  • Revisi RUU TNI menyangkut pasal yang tidak mengembalikan dwifungsi TNI, memperbolehkan militer mengisi jabatan di 14 kementerian/lembaga, bukan 16.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN TImes - Ketua Fraksi PKS DPR RI Jazuli Juwaini mengatakan, DPR akan mengesahkan Revisi Undang-Undang (RUU) TNI menjadi undang-undang pada Kamis (20/3/2025). Pengesahan itu dilakukan pada Sidang Paripurna DPR RI.

"Mudah-mudahan, kalau tadi sudah dirakerkan itu selesai. Hari Kamis insyaAllah diparipurnakan," ujar Jazuli di Jakarta, Selasa (18/3/2025).

1. PKS setuju dengan RUU TNI

Ketua Fraksi PKS DPR RI, Jazuli Juwaini (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Dalam kesempatan itu, Jazuli mengatakan, PKS telah menyatakan sikap setuju terhadap RUU TNI. Menurutnya, posisi TNI harus dikuatkan.

"Sebagai bangsa yang ingin bermarwah tinggi, tentaranya harus kuat. Tentaranya harus kuat, setuju nggak kalian? Negara kalau gak ada tentaranya, kuat gak dia? Berwibawa apa gak?" kata dia.

2. Tak boleh langgar supremasi sipil

Ketua Fraksi PKS DPR RI, Jazuli Juwaini (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Meski demikian, kata Jazuli, TNI tidak boleh melanggar supremasi sipil seperti yang terjadi di masa orde baru. Dia menegaskan, dengan adanya RUU TNI, tak akan ada supremasi sipil yang dilanggar.

"Nah, revisi ini dari sisi pasal yang kita ubah dipastikan tidak ada kembalinya dwifungsi TNI atau militer, dan tidak ada lagi militer atau tentara itu menguasai seluruh negara," ucap dia.

"Karena pasal terkait bisnis tentara itu sudah diubah, yang diubah itu hanya peran sama umur. Kan Polri pensiunnya sudah naik umurnya. Hakim, jaksa agung, sudah naik umurnya. Tentara belum naik umurnya," sambung dia.

3. TNI boleh isi jabatan di 14 kementerian/lembaga

Ketua Fraksi PKS DPR RI, Jazuli Juwaini (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Menurut Jazuli, pada RUU TNI, militer boleh mengisi jabatan di 14 kementerian/lembaga. Menurutnya, jumlah yang awalnya 16 kementerian/lembaga, kini dikoreksi menjadi 14.

"Sudah tinggal 14 (kementerian/lembaga), yang beririsan sama polisi sudah ditarik seperti tadi, narkotika, KKP dan saya menjamin tidak akan ada dwifungsi ABRI, yang direvisi itu cuma untuk penguatan," imbuhnya.

Editorial Team