Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
DPR RI menggelar rapat paripurna. (IDN Times/Amir Faisol)
DPR RI menggelar rapat paripurna. (IDN Times/Amir Faisol)

Intinya sih...

  • DPR RI mengesahkan RUU Pengelolaan Ruang Udara menjadi undang-undang.

  • RUU ini memperjelas peran penyidik TNI AU dalam melakukan penyidikan terhadap kawasan udara terlarang dan kawasan udara terbatas.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengelolaan Ruang Udara menjadi undang-undang dalam rapat paripurna, Selasa (25/11/2025).

Pengesahan RUU ini dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad yang bertindak sebagai pimpinan rapat paripurna.

Mulanya, Ketua Pansus RUU Pengelolaan Ruang Udara, Endipat Wijaya, mengatakan, RUU ini terdiri dari 8 bab dan 63 pasal yang telah disepakati oleh pemerintah dan DPR RI.

"Secara keseluruhan, jumlah DIM RUU tentang Pengelolaan Ruang Udara sebanyak 581 DIM. Terdiri dari 353 DIM batang tubuh, 205 DIM penjelasan, dan 23 DIM yang merupakan DIM usulan baru dari fraksi DPR RI maupun pemerintah," kata Endipat dalam laporannya.

Dasco kemudian meminta persetujuan kepada seluruh peserta rapat apakah RUU tentang pengelolaan udara dapat disahkan hari ini.

"Tibalah saatnya kami minta persetujuan fraksi-fraksi terhadap rancangan undang-undang tentang pengelolaan ruang udara. Apakah dapat disetujui menjadi undang-undang," tanya Dasco yang disetujui anggota yang hadir.

Adapun substansi RUU pengelolaan udara salah satunya memperjelas peran penyidik perwira TNI AU dalam melakukan penyidikan terhadap kawasan udara terlarang, kawasan udara terbatas yang ditetapkan untuk instalasi militer, dan area aktivitas militer.

Selain itu, RUU ini juga mempertegas peran penyidik TNI AU dalam mengawasi kawasan keselamatan operasi penerbangan di pangkalan udara dan memasuki wilayah udara bagi pesawat udara sipil asing yang tidak berjadwal atau wahana udara sipil asing tanpa izin yang berkoordinasi dengan Polri dan penyidik negeri sipil.

RUU ini juga menegaskan penyidik polri dan penyidik pegawai negeri sipil (PNS) dalam melakukan penyidikam sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Termasuk menetapkan pemidanaan atas pelanggaran yang dilakukan atas wilayah Indonesia guna memberikan efek cerah dan menutup kemungkinan terjadinya pelanggaran wilayah udara di Indonesia.

Editorial Team