Juru Bicara I Kemlu RI Yvonne Mewengkang dalam jumpa pers mingguan, Kamis (8/1/2026). (IDN Times/Marcheilla Ariesta)
Juru Bicara Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI Yvonne Mewengkang menegaskan, kehadiran Indonesia dalam BoP tidak dapat dimaknai sebagai normalisasi hubungan politik dengan Israel.
Ia memastikan, Indonesia tetap berpegang pada mandat stabilisasi, perlindungan warga sipil, bantuan kemanusiaan, serta rekonstruksi Gaza sesuai Resolusi Dewan Keamanan PBB 2803 (2025). Keikutsertaan Indonesia di BoP tidak berkaitan dengan pengakuan atau legitimasi terhadap kebijakan negara tertentu.
“Kehadiran Indonesia di Board of Peace (BoP) tidak dimaknai sebagai normalisasi hubungan politik dengan pihak manapun, atau sebagai legitimasi terhadap kebijakan negara manapun. Keikutsertaan didasarkan pada mandat stabilisasi, perlindungan warga sipil, bantuan kemanusiaan, dan rekonstruksi Gaza di Palestina, sesuai Resolusi Dewan Keamanan PBB 2803 (2025),” ujarnya kepada IDN Times lewat pesan singkat, Kamis (12/2/2026).
Menurutnya, masuknya negara mana pun ke dalam BoP tidak mengubah posisi prinsip Indonesia. Sebab, di forum internasional manapun, Indonesia sejak awal menuntut penghentian kekerasan terhadap warga sipil serta menekankan kepatuhan terhadap hukum internasional.
“Di BoP maupun di semua forum yang ada, Indonesia sejak awal menuntut penghentian kekerasan terhadap warga sipil, mengecam pelanggaran hukum internasional, termasuk hukum humaniter internasional yang terjadi di Gaza, akses bantuan kemanusiaan, serta realisasi Solusi Dua Negara,” tuturnya.