Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
DPR Sebut Satgas PKH Uji Kedaulatan Negara Atas Tanah
Anggota Komisi II DPR Fraksi Gerindra sekaligus Anggota Pansus Penyelesaian Konflik Agraria DPR, Azis Subekti (dok. Istimewa)
  • Azis Subekti menilai Satgas PKH bukan sekadar penertiban hutan, tapi ujian besar negara dalam mengembalikan kontrol atas tanah dan memperbaiki tata kelola agraria yang lemah.
  • Ia menyoroti masyarakat kecil sebagai pihak paling terdampak penertiban kawasan hutan, akibat lemahnya pengawasan izin dan ketidakhadiran negara di masa lalu.
  • Azis mendorong pemerintah membangun paradigma baru pengelolaan agraria berbasis transparansi, teknologi spasial, dan keadilan distribusi manfaat agar reforma agraria lebih produktif dan berkelanjutan.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Anggota Pansus Penyelesaian Konflik Agraria DPR RI, Azis Subekti, menilai keberadaan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) bukan sekadar agenda penertiban kawasan hutan. Menurut dia, Satgas PKH menjadi ujian besar bagi negara dalam menghadirkan keadilan agraria di Indonesia.

Azis menyebut, konflik agraria yang selama ini terjadi bukan hanya dipicu perebutan lahan antarwarga, melainkan akibat lemahnya tata kelola negara dalam mengatur izin, peta kawasan, hingga kepastian hukum atas tanah.

“Ada satu kenyataan yang jarang diucapkan secara jujur dalam perdebatan agraria Indonesia: sebagian besar konflik tanah yang hari ini meledak bukan semata lahir dari perebutan ruang hidup antarwarga, melainkan dari kegagalan negara menjaga konsistensi antara hukum, izin, peta, dan keadilan sosialnya sendiri,” kata Azis dalam keterangannya, Selasa (19/5/2026).

Ia menilai, Indonesia terlalu lama membangun ekonomi sumber daya alam dengan fondasi administrasi yang lemah. Menurutnya, negara sering kali menerbitkan izin tanpa memastikan batas wilayah yang jelas, sementara masyarakat sudah lebih dulu hidup turun-temurun di kawasan yang status hukumnya berubah.

1. Satgas PKH upaya negara rebut kembali kontrol atas tanah

Penyerahan denda administratif dan lahan kawasan hutan dari Satgas PKH kepada negara di Kejagung, Rabu (13/5/2026). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Azis mengatakan, Satgas PKH harus dipandang sebagai upaya negara merebut kembali kontrol atas ruang hidup nasional yang selama ini berada di wilayah abu-abu antara legalitas, modal, dan lemahnya tata kelola.

“Satgas PKH sesungguhnya adalah upaya negara untuk merebut kembali otoritasnya atas ruang hidup nasional yang selama puluhan tahun bergerak dalam wilayah abu-abu antara legalitas, kekuasaan modal, dan kelemahan tata kelola,” ujarnya.

Ia menyoroti capaian Satgas PKH pada Mei 2026 yang disebut berhasil menyetor Rp10,27 triliun ke kas negara dari denda administratif dan pajak hasil penertiban kawasan hutan. Selain itu, negara juga mengklaim telah menguasai kembali sekitar 5,88 juta hektare kawasan hutan dari sektor sawit dan lebih dari 12 ribu hektare dari sektor pertambangan.

Menurut Azis, angka tersebut menunjukkan negara selama bertahun-tahun kehilangan kontrol efektif atas wilayah yang secara konstitusional berada dalam penguasaannya.

“Ia menunjukkan sesuatu yang jauh lebih serius: selama bertahun-tahun negara sesungguhnya kehilangan kontrol efektif atas sebagian wilayah yang secara konstitusional berada dalam penguasaannya,” katanya.

2. Masyarakat kecil jadi pihak paling terdampak

Satgas PKH Tertibkan Tambang Ilegal di TNGHS, Kerugian Negara Rp304 M (IDN Times/Muhamad Iqbal)

Azis menilai, salah satu akar persoalan agraria di Indonesia berada pada relasi antara HGU, IUP, plasma, kawasan hutan, dan masyarakat sekitar. Ia menyinggung adanya dugaan kewajiban plasma perusahaan sawit yang tidak dipenuhi secara substantif.

Menurut dia, sebagian perusahaan justru mencari lahan di luar area inti konsesi yang bahkan bersinggungan dengan kawasan hutan atau tanah masyarakat untuk dijadikan plasma.

Akibatnya, ketika negara melakukan penertiban kawasan hutan, masyarakat kecil justru menjadi pihak yang paling terdampak.

“Negara tidak boleh gagal membedakan antara aktor utama penguasaan ilegal berskala besar dengan masyarakat yang terseret akibat ketidakhadiran negara pada masa lalu,” ujar Azis.

Ia mengingatkan, negara juga tidak boleh mundur dalam penertiban kawasan hutan. Sebab, jika penguasaan kawasan hutan terus dibiarkan tanpa kendali, kapasitas negara menjaga kedaulatan ekonomi bisa ikut runtuh.

3. Dorong pemerintah bangun paradigma baru pengelolaan agraria nasional

Warga membawa hasil pertanian melintasi Desa Hutanobolon pasca banjir menghantam kawasan itu, Sabtu (20/12/2025). (IDN Times/Prayugo Utomo)

Azis menegaskan, ukuran keberhasilan Satgas PKH tidak boleh hanya berhenti pada jumlah lahan yang berhasil diambil alih negara atau besarnya penerimaan negara.

“Pertanyaan sesungguhnya justru dimulai setelah tanah itu kembali ke tangan negara. Apa model pengelolaannya? Siapa yang memperoleh manfaat? Apakah negara akan membangun sistem distribusi manfaat yang lebih adil?” katanya.

Ia mendorong pemerintah membangun paradigma baru pengelolaan agraria nasional, mulai dari transparansi hasil penertiban kawasan hutan, audit sosial nasional, hingga penguatan reforma agraria berbasis produktivitas ekonomi dan pembangunan desa.

Azis juga meminta pemerintah membangun sistem satu data agraria nasional berbasis teknologi spasial dan kecerdasan buatan agar konflik akibat tumpang tindih data lahan bisa diminimalkan.

“Karena itu, tugas terbesar Indonesia hari ini bukan sekadar mengambil kembali tanah. Melainkan memastikan bahwa setelah tanah itu kembali, keadilan benar-benar ikut kembali bersamanya,” ucap dia.

Editorial Team