Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Logo Bawaslu (bawaslu.go.id)

Jakarta, IDN Times — Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PDIP, Arif Wibowo, menyoroti potensi penyelesaian pelanggaran administrasi Pemilu 2024 di Bawaslu yang bisa merugikan partai politik.

Arif menilai, pelanggaran administrasi kerap terjadi, namun tak transparan bentuk penyelesaiannya oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Hal itu menurutnya bisa diatasi dengan penyusunan penyelesaian pelanggaran administrasi secara tepat.

1. Dorong aturan terpisah untuk pelanggaran admnistrasi

Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia saat melakukan rapat kerja bersama Komisi II DPR, Mendagri Tito Karnavian, Bawaslu, dan DKPP, Kamis (16/9/2021). (youtube.com/Komisi II DPR RI Channel)

Arif menyebut, pada Pemilu 2019, dilaporkan 5.167 pelanggaran administratif. Namun pada laporan tersebut, tak tercantum berapa pelanggaran administratif yang telah diselesaikan.

Menurutnya, dalam usulan perubahan aturan pengawasan pemilu oleh Bawaslu, terminologi pelanggaran masih terlalu luas. Hal itu dikhawatirkan bisa berdampak pada tindak lanjut penyelesaian.

“Kesimpulannya begini, pisahkan saja pelanggaran adminsitrasi pemilu dan pelanggaran administrasi terstruktur, sistematis, dan masif, supaya tidak campur aduk. Kalau campur aduk dalam praktiknya bisa masalah,” kata dia di raker Komisi II, Kamis (1/9/2022).

2. Khawatir merugikan parpol

Editorial Team

Tonton lebih seru di