Ketua Komisi I DPR RI, Utut Adianto dan Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Budi Djiwandono. (IDN Times/Vadhia Lidyana)
Dalam UU sebelumnya, kata Utut, prajurit aktif hanya dapat menduduki jabatan di 10 kementerian/lembaga. Namun, UU Nomor 3 Tahun 2025 memperluasnya menjadi 14 kementerian/lembaga, termasuk sektor pengelolaan perbatasan, penanggulangan bencana, penanggulangan terorisme, dan keamanan laut, serta penyesuaian posisi Kejaksaan RI dan pengintegrasian Dewan Pertahanan Nasional ke dalam Kementerian Pertahanan.
“Penambahan ini bukanlah alasan sektor-sektor seperti sektor-sektor seperti penanggulangan bencana dan pengelolaan perbatasan memerlukan kecepatan reaksi, kedisiplinan logistik, dan kemampuan manajerial teritorial yang merupakan kompetensi inti prajurit TNI,” ujar Utut mewakili DPR.
Sebagai bentuk pembatasan yang tegas, DPR mencontohkan bahwa prajurit TNI yang ditugaskan di luar 14 kementerian/lembaga wajib mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif. Salah satu contohnya adalah Direktur Utama Bulog Letjen TNI Ahmad Rizal Ramdhani yang memilih pensiun dini setelah menerima amanat jabatan tersebut.
“Sebagai contoh nyatanya adalah Dirut Bulog, Bapak Letjen Ahmad Rizal Ramdhani yang langsung pensiun dini begitu mendapat amanat di Bulog,” jelas Utut.
DPR juga menegaskan, keberadaan prajurit TNI di kementerian/lembaga bersifat profesional dan fungsional, serta tidak mengaburkan batas institusional. Larangan keterlibatan prajurit dalam politik praktis, bisnis, maupun jabatan politis lainnya tetap ditegaskan melalui Pasal 39 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004.
Utut menyampaikan keberadaan prajurit TNI di kementerian/lembaga memperkuat sinergi antara kebijakan pertahanan dan kebijakan sipil yang sangat krusial dalam menghadapi ancaman seperti terorisme, pelanggaran wilayah perbatasan, hingga penanganan bencana skala nasional yang membutuhkan kecepatan dan ketepatan komando. Dengan demikian, DPR RI menyimpulkan, Pasal 47 ayat 1 UU Nomor 3 Tahun 2025 merupakan kebijakan hukum yang rasional dan konstitusional serta tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Kemudian, Utut menjelaskan instrumen pertahanan negara harus bersifat fleksibel dan adaptif tanpa kehilangan jati diri profesionalisme. Oleh karena itu, penguatan peran TNI dalam kementerian dan lembaga tertentu dipandang sebagai keniscayaan strategis demi kepentingan nasional jangka panjang.
“Instrumen pertahanan negara harus fleksibel dan adaptif tanpa kehilangan jati diri profesionalismenya, sehingga penguatan peran TNI dalam ranah kementerian dan lembaga adalah sebuah keniscayaan strategis yang berorientasi pada kepentingan nasional jangka panjang TNI harus selalu siap menghadapi tantangan modern dengan tetap menjaga komitmen teguh pada nilai-nilai demokrasi, supremasi sipil, hak asasi manusia, serta kepatuhan terhadap hukum nasional maupun internasional yang telah diratifikası,” tegas Utut.