Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Pakar Pemilu Titi Anggraini dalam program Real Talk with Uni Lubis, Rabu (27/3/2024). (IDN Times/Aldila Muharma)

Jakarta, IDN Times - Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini, menilai langkah DPR RI yang merevisi Undang-Undang Pilkada (RUU Pilkada) pasca-putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.60/PUU-XXII/2024, sebuah pembegalan konstitusi.

"Hari ini kita dipertontonkan pembegalan konstitusi oleh orang yang saat pemilu meminta dan meyakinkan rakyat supaya memberi mandat dan suaranya pada mereka. Ternyata suara rakyat langsung dibuang mereka ke comberan," ujar Titi kepada IDN Times, Rabu (21/8/2024).

1. Terjadi pembangkangan konstitusi dan membuat Pilkada 2024 tidak legitimate

Anggota dewan pembina Perludem, Titi Anggraeni. (IDN Times/Aldila Muharma)

Titi menyebutkan putusan MK sudah terang benderang, semua partai politik, baik yang memiliki perwakilan di DPRD maupun tidak, berhak mengajukan calon kepala daerah pada Pilkada 2024.

"Jelas putusan MK final dan mengikat serta berlaku serta merta bagi semua pihak atau erga omnes. Kalau sampai disimpangi maka telah terjadi pembangkangan konstitusi, dan bila terus dibiarlan berlanjut, maka Pilkada 2024 adalah inkonstitusional dan tidak legitimate untuk diselenggarakan," kata dia.

2. Putusan MK sudah terang benderang

Editorial Team

Tonton lebih seru di