Jakarta, IDN Times - Ketua Panja Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, mengusulkan masa tinggal jemaah haji di Arab Saudi bisa dipangkas menjadi 30 hari. Selama ini, jemaah haji berada di Arab Saudi selama 40 hari.
Usulan itu disampaikan Marwan dalam rapat dengar pendapat bersama Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama (Kemenag), Dirut PT Garuda Indonesia, Kepala Pusat Kesehatan Haji Kemenkes, serta Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji. Agenda rapat tersebut adalah pembahasan masukan atas hasil peninjauan tim Panja BPIH Komisi VIII DPR RI ke Arab Saudi.
"Pelaksanaan ibadah haji durasi 40 hari membuat jemaah jenuh menunggu kepulangan. Lebih khusus jemaah yang berada di kloter awal, maka Komisi VIII DPR RI melakukan komunikasi ke berbagai pihak dan mendapatkan informasi pelaksanaan ibadah haji tahun 1444 Hijriah, tahun 2023 memungkinkan untuk dilaksanakan durasinya selama 35 hari saja," ujar Marwan di ruang rapat Komisi VIII DPR RI, Rabu (8/2/2023).
"Peluang ini menurut panja Komisi VIII untuk dilaksanakan tahun ini jika pemerintah bersungguh-sungguh melakukan pembicaraan dengan berbagai pihak terutama otoritas kebandaraan di Jeddah. Sementara, Komisi VIII mengharapkan dan menghitung kebutuhan pelaksanaan haji semestinya pelaksanaan ibadah haji cukup 30 hari dengan memanfaatkan 9 hari di Madinah, 6 hari di hari-hari tasyrik, 15 hari di Makkah," sambungnya.
Marwan menerangkan, usulan masa tinggal 30 hari itu diharapkan bisa dilaksanakan pada 2024. Sementara, tahun ini Komisi VIII DPR RI mengusulkan masa tinggal di Arab Saudi selama 35 hari.