Jakarta, IDN Times - Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta Yuke Yurike mencurigai anggaran konsultan kampung kumuh per RW di pos Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, yang tercantum dalam dokumen Kebijakan Umum Anggaran-Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2020.
Yuke menjelaskan, usulan anggaran bernama Community Action Plan (CAP) itu, di dalam KUA-PPAS disulkan sebesar Rp556.112.770. Anggaran tersebut rencananya akan digunakan untuk membayar personel sebesar Rp475,8 juta dan sisanya membayar nonpersonel sebesar Rp29.757.030.
Anggaran tersebut nantinya akan digunakan untuk membayar tenaga ahli, fasilitator, surveyor, dan sebagainya. Sedangkan lainnya untuk laporan teknis detail engineering design (DED), pelaksanaan sosialisasi, dan focus group discussion (FGD).