Ilustrasi Penerimaan Pajak. IDN Times/Arief Rahmat
Pos-pos pajak mengalami perubahan, berikut rinciannya:
-Pajak Kendaraan Bermotor tetap sebesar Rp9,5 triliun;
-Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dinaikkan Rp100 miliar menjadi Rp5,9 triliun;
-Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor dinaikkan Rp50 miliar jadi Rp1,4 triliun;
-Pajak hotel dinaikkan Rp50 miliar jadi Rp1,95 triliun;
-Pajak restoran tetap sebesar Rp4,25 triliun;
-Pajak hiburan tetap sebesar Rp1,1 triliun;
-Pajak Reklame tetap sebesar Rp1,325 triliun;
-Pajak penerangan jalan tetap senilai Rp1,025 triliun;
-Pajak air tanah tetap sebesar Rp120 miliar;
-Pajak parkir naik kembali ke awal rencana KUA-PPAS 2020 sebesar Rp1,350 triliun;
-Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) tetap senilai Rp10,6 triliun;
-Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dinaikkan senilai Rp200 miliar jadi Rp11 triliun;
-Pajak rokok tetap senilai Rp650 miliar.
"Sedangkan retribusi daerah, dibagi menjadi tiga yakni retribusi jasa umum sebesar Rp117,864 miliar; retribusi jasa usaha sebesar Rp177,421 miliar; dan retribusi jasa perizinan tertentu dinaikkan dari Rp383,725 miliar menjadi Rp460,470 miliar. Dan, perizinan-perizinan di PTSP (pelayanan terpadu satu pintu) bisa dinaikkan lagi 20 persen," kata Pras.