Ilustrasi Wanita Bekerja (IDN Times/Dwi Agustiar)
Kemudian, tindak pidana atas dasar diskriminasi ras dan etnis diatur dalam Pasal 244. Aturan tersebut menyebutkan bahwa setiap orang yang membedakan, membatasi hak seseorang di bidang sipil, politik hingga ekonomi berdasarkan ras dan etnis bisa dipidana hingga satu tahun dan denda paling banyak Rp50 juta.
Berikut bunyi Pasal 244:
Setiap orang yang melakukan pembedaan, pengecualian, pembatasan, atau pemilihan berdasarkan pada ras dan etnis yang mengakibatkan pencabutan atau pengurangan pengakuan, perolehan atau pelaksanaan hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam suatu kesetaraan di bidang sipil, politik, ekonomi, sosial, dan budaya dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.
Adapun penjelasan tentang 'pembedaan', 'pengecualian', 'pembatasan', dan 'pemilihan' yang dimaksud dalam Pasal 244 adalah sebagai berikut:
Pembedaan, misalnya. pimpinan suatu perusahaan yang melakukan pembedaan terhadap gaji atau upah pegawainya berdasarkan pada suku tertentu.
Pengecualian, misalnya pengecualian seseorang dari ras atau etnis tertentu untuk menjadi pegawai atau karyawan tertentu.
Pembatasan, misalnya pembatasan seseorang dari ras atau etnis tertentu untuk memasuki lembaga pendidikan atau untuk menduduki suatu jabatan publik hanya seseorang dari ras atau etnis tertentu.
Pemilihan, misalnya pemilihan untuk jabatan tertentu berdasarkan pada ras atau etnis tertentu.