Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi budaya (ANTARA FOTO/Jojon)

Jakarta, IDN Times - Draf terbaru Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) final diantar oleh Pemerintah ke DPR RI pada Rabu (6/7/2022). Di dalamnya, diatur soal penghinaan pada golongan atau kelompok penduduk Indonesia berdasarkan ras, kebangsaan, etnis dan warna kulit.

Pasal penghinaan pada golongan penduduk dalam beleid ini diatur dalam Pasal 242 dan 243 serta tindak pidana atas dasar diskriminasi ras dan etnis diatur dalam Pasal 244 dan 245.

1. Penghinaan ras hingga agama di depan umum dipidana tiga tahun

Tarian delapan etnis Sumut menyambut kedatangan Kapolda Sumut yang baru Irjen Pol Martuani Sormin (IDN Times/Fadli Syahputra)

Dalam Pasal 242 dijelaskan, orang yang menyatakan permusuhan, kebencian hingga penghinaan pada suatu atau beberapa golongan berdasarkan ras di depan umum dapat dipenjara hingga tiga tahun. Selain itu, mereka juga bisa dikenakan denda dengan besaran hingga Rp200 juta.

Bunyi Pasal 242: 

Setiap orang yang di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap satu atau beberapa golongan atau kelompok penduduk Indonesia berdasarkan ras, kebangsaan, etnis, warna kulit, jenis kelamin, disabilitas mental, atau disabilitas fisik, dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV. 

2. Sebarluaskan kebencian, hukuman penjara jadi empat tahun

Editorial Team

Tonton lebih seru di