Jakarta, IDN Times - Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy mengatakan pemerintah bersama DPR dalam draf Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP), sepakat hakim tidak boleh langsung memvonis hukuman mati. Hal itu dilakukan atas nama hak asasi manusia.
"Perkembangan sangat berarti bagi HAM yaitu pidana mati, jadi dengan diberlakukan KUHP baru, pidana mati selalu dijatuhkan secara alternatif dengan percobaan, artinya hakim tak bisa langsung memutuskan pidana mati, tapi pidana mati itu dengan percobaan 10 tahun," ujar Eddy di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (28/11/2022).
"Jika dengan jangka waktu 10 tahun terpidana berkelakuan baik, maka pidana mati diubah pidana seumur hidup, atau pidana 20 tahun," sambungnya.