Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD mengatakan draf Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset sudah rampung dibahas dan diparaf oleh enam menteri atau kepala lembaga. Maka, dalam waktu dekat, kata Mahfud, draf RUU Perampasan Aset itu bakal dikirim oleh Presiden Joko "Jokowi" Widodo ke DPR dengan mengirimkan surpres.
Sebelumnya, diketahui ada tiga menteri atau kepala instansi yang belum paraf draf RUU Perampasan Aset. Mereka adalah Menteri Keuangan, Sri Mulyani, Kapolri, Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo dan Jaksa Agung, ST Burhanuddin. Namun, Mahfud menyebut dokumen tersebut akhirnya telah ditandatangani oleh semua pihak yang terdiri dari enam kepala lembaga atau instansi.
"Saya informasikan bahwa naskah yang memuat keseluruhan substansi sudah selesai dan diberi paraf oleh menteri dan kepala lembaga yang terkait dalam hal ini Menkum HAM, Menteri Keuangan, Jaksa Agung, Kapolri, Kepala dan PPATK dan saya selaku Menko Polhukam," kata Mahfud di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat pada Jumat, (14/4/2023).
Sebelum memberikan keterangan pers, Mahfud sempat memimpin rapat teknis mengenai draf RUU Perampasan Aset dengan sejumlah pejabat eselon I serta Kantor Staf Presiden (KSP). Namun, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu menyebut rapat pada siang tadi sama sekali tidak menyentuh isu substantif.
"Tadi, kami hanya merapikan kembali masalah-masalah teknis dan redaksional yang itu tidak akan berpengaruh terhadap apa yang secara substantif sudah diparaf oleh para pejabat tadi," tutur dia.
Ia mengatakan draf naskah RUU Perampasan Aset bakal diajukan ke Jokowi usai ia kembali dari kunjungan kerja ke Jerman. Lalu, apakah draf RUU Perampasan Aset bakal didukung penuh oleh parlemen?