Draf RUU Perampasan Aset Telah Selesai, Jokowi Siap Kirim Surpres

Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD mengatakan draf Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset sudah rampung dibahas dan diparaf oleh enam menteri atau kepala lembaga. Maka, dalam waktu dekat, kata Mahfud, draf RUU Perampasan Aset itu bakal dikirim oleh Presiden Joko "Jokowi" Widodo ke DPR dengan mengirimkan surpres.
Sebelumnya, diketahui ada tiga menteri atau kepala instansi yang belum paraf draf RUU Perampasan Aset. Mereka adalah Menteri Keuangan, Sri Mulyani, Kapolri, Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo dan Jaksa Agung, ST Burhanuddin. Namun, Mahfud menyebut dokumen tersebut akhirnya telah ditandatangani oleh semua pihak yang terdiri dari enam kepala lembaga atau instansi.
"Saya informasikan bahwa naskah yang memuat keseluruhan substansi sudah selesai dan diberi paraf oleh menteri dan kepala lembaga yang terkait dalam hal ini Menkum HAM, Menteri Keuangan, Jaksa Agung, Kapolri, Kepala dan PPATK dan saya selaku Menko Polhukam," kata Mahfud di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat pada Jumat, (14/4/2023).
Sebelum memberikan keterangan pers, Mahfud sempat memimpin rapat teknis mengenai draf RUU Perampasan Aset dengan sejumlah pejabat eselon I serta Kantor Staf Presiden (KSP). Namun, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu menyebut rapat pada siang tadi sama sekali tidak menyentuh isu substantif.
"Tadi, kami hanya merapikan kembali masalah-masalah teknis dan redaksional yang itu tidak akan berpengaruh terhadap apa yang secara substantif sudah diparaf oleh para pejabat tadi," tutur dia.
Ia mengatakan draf naskah RUU Perampasan Aset bakal diajukan ke Jokowi usai ia kembali dari kunjungan kerja ke Jerman. Lalu, apakah draf RUU Perampasan Aset bakal didukung penuh oleh parlemen?
1. DPR klaim tak pernah tolak RUU Perampasan Aset
Sementara, anggota Komisi III DPR, Taufik Basari mengatakan saat ini bola untuk pengesahan RUU Perampasan Aset sepenuhnya di tangan pemerintah. Sehingga, ketika Menko Mahfud diminta untuk mengonsolidasikan internal pemerintahan sebelum mendesak ke parlemen supaya RUU tersebut segera disahkan.
"Berdasarkan informasi terakhir yang saya terima, pemerintah masih menyusun RUU ini. Jadi, RUU ini belum selesai di pemerintah," ungkap politisi dari Partai Nasional Demokrat itu kepada media di Jakarta pada Kamis, (13/4/2023).
Maka, pria yang akrab disapa Tobas itu justru mendesak pemerintah agar segera menyerahkan naskah akademik dan RUU Perampasan Aset supaya bisa dibahas. "Jadi, jangan kemudian mendesak kepada DPR. Orang naskah akademik dan RUU-nya saja belum diterima oleh DPR," tutur dia.
Tobas mengaku juga sudah menelusuri ke beberapa pihak terkait penolakan RUU Perampasan Aset di parlemen. Menurutnya, tidak pernah ada penolakan RUU Perampasan Aset.
"Ketika pemerintah mengajukan itu agar masuk prolegnas, diterima tanpa ada keberatan. Saat kemudian di prolegnas 2020 dan 2021, pemerintah tidak memasukan ke prolegnas prioritas. Ketika di perubahan prolegnas 2022 dan 2023, pemerintah baru mengajukan. Artinya, pemerintah baru mengajukan ke parlemen pada 2022 lalu," katanya.
Rencananya surpres draf RUU Perampasan Aset bakal dilayangkan Sekretariat Negara ke DPR usai kembali dari masa reses yakni 15 Mei 2023.