Jakarta, IDN Times - Setelah jumlah halaman draf Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) atau Omnibus Law bertambah dari 905 menjadi 1.035 halaman, ternyata draf UU yang lahir dengan penuh kontroversial itu kembali menyusut menjadi 812 halaman.
Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar mengatakan, hal itu terjadi karena perubahan format kertas dari ukuran A4 menjadi ukuran legal. Selain perubahan format kertas, Indra juga menjelaskan adanya penyempurnaan substansi pasal-pasal UU Ciptaker.
“Prinsipnya ada penyempurnaan redaksi juga, prinsip harus disepakati oleh kedua belah pihak antara DPR dan pemerintah,” ujar Indra.
Untuk memastikan kesamaan substansi pada draf UU Ciptaker yang memiliki halaman 1.035 dan 812, IDN Times menelusuri dua draf tersebut khususnya klaster ketenagakerjaan. Berikut hasilnya: