Jakarta, IDN Times - Badan Pengawas Mahkamah Agung akan memeriksa Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang bernama Arifin dan Ketua PN Jakarta Timur, Sumino. Keduanya akan dimintai keterangan terkait kasus kongkalikong perkara yang dibongkar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dua hakim PN Jaksel yakni Isywahu Widodo dan Irwan ditangkap oleh lembaga antirasuah pada Selasa (27/11) kemarin di kamar kost-kostan di Jalan Ampera. Mereka diduga baru saja menerima suap dari panitera PN Jaksel, Muhammad Ramadhan. Total suap yang akan diberikan oleh pengacara bernama Arif Fitrawan mencapai Rp150 juta dan SGD$47 ribu.
Juru bicara MA, Suhadi, mengatakan badan pengawas akan melakukan evaluasi mengenai apakah pengawasan di pengadilan sudah berjalan.
"Dia punya kewajiban untuk membina dan mengawasi para anggotanya dan demikian dari badan pengawas akan memeriksa apakah pernah rapat dan lain sebagainya," ujar Suhadi ketika memberikan keterangan pers di kantor Mahkamah Agung pada Kamis (29/11).
Lalu, apa sanksi yang akan diberikan oleh MA seandainya terbukti Ketua Pengadilan Negeri terbukti lalai dalam memberikan pengawasan?