Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Rabu (28/11). Tiga di antaranya pihak yang terkait pengadilan yakni Iswayhu Widodo (Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Irwan (Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan) dan Muhammad Ramadhan (Panitera PN Jakarta Timur). Iswahyu merupakan hakim ketua dalam kasus perdata yang bergulir di PN Jakarta Selatan.
Menurut Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, Iswahyudi dan Irwan ditangkap di kamar kost-kostan pada Selasa malam (27/11).
"Tim KPK bergerak mengamankan masing-masing IW (Iswahyu) dan I (Irwan) di kamar kost di Jalan Ampera Raya," ujar Alex ketika memberikan keterangan pers pada Rabu malam di gedung KPK.
Uang itu diberikan oleh seorang advokat bernama Arif Fitrawan dan pihak swasta bernama Martin P Silitonga. Nama yang terakhir disebut saat ini berstatus tersangka di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan atas dugaan pelanggaran pidana umum.
Lalu, bagaimana konstruksi pemberian suap itu kepada tiga anggota pengadilan itu?