Jakarta, IDN Times - Jelang penutupan waktu pelaporan harta kekayaan bagi para calon anggota legislatif, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menunggu mereka untuk melapor. Lembaga antirasuah masih membuka layanan pelaporan harta kekayaan atau LHKPN di gedung ACLC (Anti Corruption Learning Centre) hingga Rabu (29/5).
"Jadi, dipersilakan bagi para caleg terpilih untuk melaporkan kekayaannya," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah melalui keterangan tertulis pada Selasa (28/5).
KPK, kata Febri, juga telah mendapat surat dari KPU yang isinya mengingatkan kepada seluruh jajaran lembaga penyelenggara pemilu yang berada di tingkatan kabupaten, kota dan provinsi di seluruh Indonesia agar tanda terima yang diproses yakni versi sejak 20 September 2018 lalu atau saat Daftar Calon Tetap (DCT) diterbitkan KPU. Lalu, bagaimana bila caleg yang bersangkutan tak melaporkan harta kekayaannya ke KPK seperti waktu yang telah ditentukan?