Proses mediasi. IDN Times/Istimewa
Akibat perbuatannya, kedua pelaku terjerat tindak pidana menyetubuhi dan mencabuli anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 Ayat 2 junto 76, Perpu No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU 23 tahun 2002 Tentang perlindungan anak yang disahkan menjadi UU RI No 17 tahun 2016 junto Pasal 76 D UU RI No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun kurungan penjara.
Meski demikian, dengan pertimbangan usia dan kesehatan, kedua pelaku tidak ditahan. "Tidak semua tersangka itu dilakukan penahanan. Pertimbangannya kadang berbeda buat setiap perkara. Nah, kalau ini mempertimbangkan usia, kondisi kesehatan, dan tersangka kooperatif selama proses penyidikan," tambah Andaru.
Dalam kurun waktu dekat, pihak kepolisian segera akan melakukan pemberkasan dan segera melimpahkan kasus ini ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto. "1-2 minggu berkasnya sudah selesai akan segera kita kirim ke kejaksaan."
Sebelum ditetapkan tersangka, kasus ini juga sempat ramai dibicarakan di desa tempat kedua pelaku tinggal. Bahkan, pemerintah desa juga sempat melakukan mediasi antara korban dengan kedua pelaku.
"Itu sudah pernah kita lakukan mediasi dan akhirnya pihak desa memutuskan menjembatani korban untuk melaporkan aksi bejat tersebut ke pihak berwajib," tegas Sekdes setempat, Supi’i Dwi Andianto.