Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap mantan anggota DPRD Sumatera Utara, Musdalifah pada Minggu (26/8) sekitar pukul 17.30 WIB. Penyidik memutuskan menangkap Musdalifah karena ia sudah mangkir dua kali dari pemanggilan penyidik dan berusaha melawan.
"Sebelumnya tersangka MDH (Musdalifah) telah dipanggil dua kali secara patut yakni pada 7 Agustus dan 13 Agustus 2018. Pada panggilan pertama, tidak diperoleh informasi soal mengapa ia tidak hadir, sedangkan di panggilan kedua, ia kembali absen dengan alasan menikahkan anaknya," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah melalui keterangan tertulis, Senin (27/8).
Padahal, menurut Febri, penyidik sudah mengingatkan para tersangka agar bersikap kooperatif dalam proses hukum. Diduga, Musdalifah enggan memenuhi panggilan penyidik, karena ia tahu begitu menjejakkan kaki di KPK, dirinya ditahan. Sama seperti nasib beberapa rekannya.
Lalu, apa alasan Musdalifah melawan ketika akan ditangkap?