Berdasarkan pantauan IDN Times, kedua kapal tersebut kini sudah bersandar di Dermaga Sunda Pondok Dayung, Jakarta Utara, guna dilakukan penyidikan.
“Ketika diperiksa mereka tidak memiliki surat izin berlayar dan dokumen muatan yang lengkap. Kami akan kenakan sanksi berat menggunakan UU Pelayaran dan Migas,” kata Panglima Komando Armada (Pangkoarmada) I Laksamana Muda TNI Yudo Margono di atas kapal MT Jaya Mukti, Minggu (27/5).
Yudo menjelaskan acuan undang-undang yang digunakan mengancam pelaku dengan hukuman yang berbeda, namun keduanya sama-sama berat.
“Undang-undang migas akan membuat pelaku akan kena hukuman maksimal empat tahun penjara, dan maksimal denda Rp 40 miliar. Sedangkan undang-undang pelayaran akan kena hukuman maksimal empat tahun dan denda Rp 600 juta. Sanksi pidana lebih berat karena mereka membawa BBM ilegal,” kata dia.
Meski demikian, Yudo mengatakan, pihaknya akan melakukan penyidikan lebih lanjut kasus ini.