Jakarta, IDN Times - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo akhirnya membuka di hadapan anggota Komisi III DPR soal alasan lembaga antirasuah menyerahkan dua jaksa yang sempat mereka ciduk melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada (28/6) lalu. Dua jaksa Kejati DKI Jakarta yang diamankan adalah Yadi Herdianto (Kasubsi Penuntutan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta) dan Yuniar Sinar Pamungkas (Kasi Kamnegtibum TPUL Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta).
Keduanya diciduk oleh penyidik KPK di dua lokasi berbeda. Dari keduanya juga diperoleh duit dalam mata uang asing dengan nominal berbeda.
Namun, usai diperiksa dan dibawa ke gedung antirasuah, keduanya tidak terkait langsung perkara pokok upaya mempengaruhi lama tuntutan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
"Sebagaimana biasanya setelah penangkapan ada pemeriksaan. Nah, yang terkait langsung dengan OTT kemarin memang hanya satu. Bukan kemudian yang ini gak diproses. Bukan begitu," ujar Agus ketika menjawab pertanyaan anggota komisi III dalam forum Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Senin (1/7).
Menurutnya, KPK tidak bisa memaksakan seseorang untuk jadi tersangka. Dalam operasi senyap lainnya sering pula ditemukan peristiwa tidak semua yang diamankan, lalu dijadikan tersangka dan ditahan.
"Dua (jaksa) yang lain itu ternyata hanya sebagai suruhan dan tidak terkait dengan kasus. Kemudian penanganannya kami serahkan ke Kejaksaan Agung," kata dia lagi.
Percayakah KPK penanganan terhadap dua jaksa itu oleh Kejaksaan Agung akan berlangsung profesional?