Jakarta, IDN Times - Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin, akhirnya meminta maaf kepada publik usai dua pejabatnya di daerah terlibat kasus korupsi. Haris Hasanuddin (Kepala Kantor Kemenag Provinsi Jatim) dan Muhammad Muafaq Wirahadi (Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik) menyerahkan sejumlah uang ke Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Muhammad Romahurmuziy, untuk bisa duduk di posisi tertentu di kementerian tersebut. Haris diketahui menduduki posisi saat ini mulai (5/3) lalu.
Haris dan Muafaq ditangkap bersama Ketum PPP di Surabaya pada Jumat (14/3) dalam operasi senyap. Penyidik KPK menangkap ketiganya usai terjadi transaksi penyerahan uang.
"Untuk itu Kementerian Agama menyampaikan penyesalan dan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat atas terjadinya OTT oleh KPK yang melibatkan pejabat Kementerian Agama," ujar Menag Lukman ketika memberikan keterangan pers pada Sabtu (16/3).
Walau OTT itu menimpa dua pegawai kementeriannya, namun Lukman menegaskan akan bersikap kooperatif terhadap KPK. Lalu, bagaimana sebenarnya proses seleksi pimpinan tinggi di Kemenag? Mengapa Ketum PPP bisa memiliki kewenangan untuk menentukan siapa pejabat yang bisa duduk di kementerian tersebut?