Jakarta, IDN Times - Dua pelaku penyiram air keras terhadap Novel Baswedan, Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette menghadapi sidang tuntutan pada Kamis (11/6) di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Jaksa penuntut umum (JPU) hanya menuntut keduanya dengan tuntutan sangat ringan yakni satu tahun bui. Padahal, JPU menilai kedua terdakwa terbukti melakukan penganiayaan terencana yang mengakibatkan luka-luka berat.
"Menuntut supaya hakim pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara menyatakan terdakwa Roni Bugis terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana secara bersama-sama yaitu melakukan perbuatan penganiayaan dengan rencana lebih dahulu yang mengakibatkan luka-luka berat sebagaimana dakwaan subsider. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Roni Bugis berupa pidana penjara selama 1 tahun dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan," ungkap JPU Kejari Jakarta Utara, Ahmad Fatoni seperti dikutip dari kantor berita Antara pada hari ini.
Tuntutan itu sesuai dengan dakwaan pasal 353 ayat (2) KUHP Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara, sejak awal jaksa tidak mengenakan pasal 340 KUHP yakni pembunuhan berencana.
Sejak awal persidangan, PN Jakut sudah menerapkan protokol kesehatan dengan menayangkan siaran sidang melalui daring di YouTube. Lalu, apa saja faktor yang dinilai oleh jaksa di ruang sidang yang memberatkan dan meringankan?
