Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar Wisuda Purnabakti Hakim Konstitusi, Arief Hidayat di Ruang Sidang MK, Jakarta pada Rabu (4/2/2026). (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Sebagaimana diketahui, hingga saat ini Adies Kadir belum secara resmi disumpah oleh Presiden RI Prabowo Subianto sebagai hakim MK. Statusnya masih sebagai calon hakim konstitusi.
DPR menunjuk Adies Kadir sebagai calon hakim konstitusi menggantikan Arief Hidayat, yang memasuki masa purnatugas setelah genap berusia 70 tahun. Arief mengucapkan sumpah sebagai Hakim Konstitusi di hadapan Presiden pada 1 April 2013, usai melalui proses uji kelayakan dan kepatutan di DPR.
Adapun, keputusan mendadak yang dilakukan DPR dalam memilih Adies sebagai calon hakim MK menuai kontrovesi karena dianggap penuh kejanggalan. Sebab, DPR sebenarnya sudah mengesahkan Inosentius Samsul sebagai calon hakim konstitusi melalui rapat paripurna pada Kamis, 21 Agustus 2025. Namun, secara tiba-tiba, DPR menyetujui pergantian calon hakim MK, dari yang semula Inosentius menjadi Adies.
Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus, menilai penunjukan calon hakim konstitusi dari unsur DPR sebagai fenomena yang tidak wajar dan mengejutkan.
"Bak petir di siang bolong, paripurna DPR hari ini menyetujui Adies Kadir sebagai calon hakim konstitusi, menggantikan Innosensius Samsul yang sudah disetujui DPR sebagai calon hakim konstitusi usulan DPR," kata dia kepada IDN Times, Selasa (27/1/2026).
Lucius mengatakan, proses penunjukan Adies sangat mengejutkan dan mengagetkan. Sebab, ia masih menjabat sebagai Wakil Ketua DPR saat mengikuti proses seleksi sebagai calon hakim MK. Proses seleksi penentuan Adies pun terbilang kontroversi, karena dilakukan dengan sangat cepat oleh DPR.
"Padahal Tata Tertib DPR (Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2014) Pasal 198 ayat (2) mengatur soal tata cara pelaksanaan seleksi dan pembahasan oleh Komisi yang meliputi: a. penelitian administrasi; b. penyampaian visi dan misi; c. uji kelayakan(fit and proper test); d. penentuan urutan calon; dan atau e. pemberitahuan kepada publik, baik melalui media cetak maupun media elektronik," ucap Lucius.
Proses seleksi ini hanya bisa dikecualikan, jika undang-undang lain memerintahkan kepada DPR hanya untuk memberikan persetujuan saja. Sedangkan proses untuk hakim konstitusi yang menjadi tanggungjawab DPR itu dimulai dengan proses seleksi, hingga akhirnya persetujuan.
Artinya, kata Lucius, DPR tidak sekadar memberikan persetujuan, namun DPR harus mulai dari menentukan calon, menyeleksi, melakukan fit and proper test hingga akhirnya mengambil keputusan atas calon hakim konstitusi.
"Semua proses standard itu nampaknya tak dilakukan oleh Komisi III. Tak ada rencana, tak ada agenda khusus, apalagi fit and proper test atas Adies Kadir oleh Komisi III. Bahkan keputusan menyetujui Adies ini dilakukan di dalam forum rapat internal Komisi III. Rapat internal ini biasanya tertutup," tegasnya.
Selain itu, fit and proper test atau uji kelayakan dan kepatutan yang seharusnya dilakukan DPR terhadap Adies Kadir disebut juga tidak dijalankan. Padahal seharusnya, fit and proper test menjadi ajang untuk mengetahui kelayakan seorang calon hakim konstitusi.
"Bagaimana bisa Komisi III menyatakan seorang seperti Adies ini layak dari sisi kompetensi tanpa pernah melakukan uji kelayakan, seperti yang sebelumnya pernah dijalankan oleh Calon Inosentius Samsul?" tutur Lucius.