Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Aceh (IDN Times/Muhammad Saifullah)
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Aceh Utara, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Tri Hadiyanto mengatakan, awalnya tim menangkap tersangka, IR, pada Sabtu (10/7/2021) dini hari, di perumahan nelayan di kawasan Gampong Ulee Rubek Barat, Kecamatan Seunuddon, Kabupaten Aceh Utara, Aceh.
Penangkapan IR kemudian berlanjut dengan penggerebekan di rumah tersangka, S. Saat itu, yang bersangkutan tidak berada di rumah tersebut.
"Ditemukan sebuah ransel berisi tujuh paket sabu seberat tujuh kilogram yang disembunyikan di loteng rumahnya," kata Tri, pada Kamis (22/7/2021).