Sidang ketiga kasus pemuda pembawa bendera Merah Putih, Lutfi Alfiandi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (IDN Times/Lia Hutasoit)
Di tempat yang sama, Kasubdit I Kombes Pol. Reinhard Hutagaol mengatajan, pada 18 desember 2019, AY yang sedang berada di Apartemen Green Pramuka, mengirimkan pesan melalui Facebook Messenger kepada CA terkait situs pn-jakartapusat.go.id. AY meminta CY untuk meretas situs pn-jakartapusat.go.id.
"Tersangka AY menjelaskan dalam BAP (berita acara pemeriksaan) bahwa ia merasa simpati dengan kasus yang menimpa Lutfi Alfiandi yang sedang disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," beber Reinhard.
"Tersangka AY meminta bantuan kepada tersangka CA, karena tersangka AY tidak menemukan titik lemah pada situs pn-jakartapusat.go.id," sambungnya.
Alhasil, pada 19 Desember 2019, rencana AY untuk meretas situs itu pun berhasil. Setelah CA berhasil mendapatkan akses backdoor ke dalam situs pn-jakartapusat.go.id, dia memberikan aksesnya kepada AY.
"Tersangka AY menggunakan backdoor tersebut untuk mengubah tampilan situs pn-jakartapusat.go.id. Tersangka AY kemudian memberikan uang Rp400 ribu kepada tersangka CA setelah aksi deface dilakukan," jelas Reinhard.