Jakarta, IDN Times - Skandal kasus korupsi yang membelit Sekretaris Jenderal Partai Nasional Demokrat (NasDem) bukan kali ini saja terjadi. Pada 2015 lalu, Rio Patrice Capella ditetapkan sebagai tersangka penerima imbalan atau janji dari mantan Gubernur Sumatra Utara Gatot Pujo dan istrinya Evy Susanto. Janji itu diberikan kepada Rio yang ketika itu duduk sebagai anggota DPR terkait penanganan perkara di Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara.
Rio terima suap senilai Rp200 juta dan divonis 1,5 tahun bui. Ia lalu bebas dari bui pada 2016 lalu.
Kini, kasus korupsi menjerat Johnny G. Plate. Ia diduga ikut menikmati dana dari anggaran pembangunan Base Transceiver Station (BTS). Padahal, anggaran yang digelontorkan oleh pemerintah untuk proyek itu mencapai Rp8 triliun.
Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh mengakui Rio memang korupsi. Namun, khusus kasus Plate, Paloh memilih mengedepankan asas praduga tak bersalah. Ia menanti pembuktian yang lebih dalam terkait sangkaan kepada pria yang pernah menjabat Menteri Komunikasi dan Informatika itu.
"Saya menyimak baik-baik keterangan yang disampaikan oleh Kapuspenkum. Di dalam pernyataannya, ia menyebut ada permintaan senilai Rp500 juta untuk anak-anak setiap bulan. Ini proyek negara dan diduga mengalami kerugian mencapai Rp8 triliun," kata Paloh di NasDem Tower pada Kamis (18/5/2023).
Ia pun mendorong Kejaksaan Agung untuk mengumpulkan lebih banyak lagi bukti agar kasus tersebut semakin terang benderang.