Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku tidak akan tinggal diam terhadap dua warga asing yang telah menyuap pejabat imigrasi di kantor imigrasi Klas I Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB). Hal itu bisa terungkap usai dilakukan Operasi Tangkap Tangan pada Senin hingga Selasa kemarin.
Dari operasi senyap itu, penyidik mengamankan tujuh orang termasuk Kepala Kantor Imigrasi Klas I, Kurniadie. Menurut Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, dua warga negara asing itu menyuap karena diketahui telah menyalahgunakan izin tinggal selama berada di Indonesia.
"Dua WNA dengan inisial BGW dan MK diduga menyalahgunakan izin tinggal. Mereka diduga masuk dengan menggunakan visa sebagai turis biasa, tapi ternyata diduga bekerja di Wyndham Sundancer Lombok," ujar Alex ketika memberikan keterangan pers pada Selasa malam (28/5).
Kedua WNA itu, kata mantan Hakim Ad-Hoc tersebut, bekerja sebagai konsultan dan pemilik dari resort mewah yang dibuka pada pertengahan 2018 lalu.
"Saat ini, kedua warga asing itu sudah kembali ke negara masing-masing usai paspornya dikembalikan (oleh pihak imigrasi). Yang satu kembali ke Australia, satu lagi ke Singapura. Tentu, nanti kami akan berkoordinasi dengan KPK di kedua negara tersebut untuk melaporkan praktik penyuapan yang mereka lakukan," kata dia lagi.
Apa sanksi yang diberikan bagi warga asing apabila terbukti memberikan suap bagi pejabat publik di negara lain? Berapa nominal suap yang diterima oleh pejabat imigrasi di Mataram?