Jakarta, IDN Times - Kabar duka kembali datang dari Arab Saudi pada Kamis (17/3/2022) pagi. Dua Warga Negara Indonesia (WNI) yang terjerat kasus pembunuhan dieksekusi mati di Jeddah.
Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri, Judha Nugraha, mengatakan kedua warga Indonesia yang dieksekusi mati, diketahui atas nama Agus Ahmad Arwas (AA) alias Iwan Irawan Empud Arwas dan Nawali Hasan Ihsan (NH) alias Suparto bin Data.
Menurut Judha, Saudi sudah memberikan informasi terkait rencana eksekusi AA dan NH, kepada pengacara Konsul Jenderal Indonesia di Jeddah sehari sebelumnya.
"Semua bermula ketika AA, NH, dan SK ditangkap oleh pihak kepolisian Jeddah pada 2 Juni 2011, atas tuduhan membunuh sesama WNI atas nama Fatimah alias Wartinah," ungkap Judha dalam keterangan tertulis pada hari ini.
Fatimah ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa dengan tangan dan mulut diplester. Pada tubuh korban, kata Judha, ditemukan tanda-tanda kekerasan fisik dan seksual.
"AA, NH, dan SK akhirnya menjalani persidangan dan didakwa telah melakukan pembunuhan berencana," kata diplomat senior itu.
Apa saja upaya yang dilakukan oleh pemerintah untuk menghindarkan ketiga WNI dari ancaman hukuman mati?