Agus menjelaskan tugasnya dalam menyelamatkan dan memberi perlindungan hukum bagi WNI di Saudi banyak dibantu Atase Hukum, Muhibuddin. Pria yang pernah bertugas sebagai jaksa di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu berhasil menemukan salinan putusan kasus Zaini di Pengadilan Mekkah 2016. Berbekal salinan tersebut, pengacara kemudian mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas kasus Zaini.
Sejak awal, Zaini sudah membantah kalau ia membunuh majikannya, Abdullah bin Umar Muhammad Al Sindy. Apalagi, hubungan Zaini yang bekerja sebagai sopir begitu baik dengan sang majikan.
Namun, anak tiri majikannya justru melaporkan Zaini ke polisi dengan tuduhan pembunuhan. Situasi semakin memburuk saat diperiksa di kantor polisi, Zaini justru dipaksa membuat pengakuan secara tertulis di Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Dokumen itu yang kemudian digunakan oleh pengadilan untuk menjatuhkan vonis qisas.
"Upaya peninjauan kembali ini merupakan ikhtiar yang luar biasa dari pemerintah, karena ini merupakan PK yang pertama kali terjadi dalam 68 tahun relasi Indonesia-Arab Saudi, meskipun akhirnya tidak dikabulkan oleh Mahkamah Agung di sana," ujar Agus.
Tapi, pemerintah tidak menyerah. Mereka kemudian mengajukan PK kedua pada awal tahun ini. Pengacara mengaku memiliki bukti baru yang diyakini bisa menghindarkan Zaini dari eksekusi pancung.
Presiden Joko "Jokowi" Widodo juga sudah dua kali menulis surat kepada Raja Salman, meminta agar eksekusi ditunda. Surat pertama ditulis pada Januari 2017 dan surat kedua disampaikan pada Oktober pada tahun yang sama.
"Kedua surat itu ditulis sangat panjang, terdiri dari tiga lembar kertas A4 dengan satu spasi. Isi surat itu ada dua, pertama, mengucapkan terima kasih dan penghargaan terhadap Khadimul Haramain (Raja Salman) atas perhatian dan perkenan memberi tanggapan terhadap surat yang ditulis. Kedua, meminta agar proses hukum dapat ditinjau kembali dengan maksud memberi kesempatan agar MZMA bisa menggunakan hak untuk membela diri secara maksimal," tutur pria yang pernah menjadi dosen Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga itu.