Jakarta, IDN Times - Majelis Ulama Indonesia (MUI) memprotes keras respons yang disampaikan oleh Duta Besar Amerika Serikat (AS) untuk Indonesia, Sung Y. Kim, terkait pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).
Menurut MUI, pernyataan Dubes Sung yang mengaitkan pasal di RKUHP bakal berdampak negatif terhadap investasi Negeri Paman Sam ke Indonesia, sudah tendensius dan mengancam pemerintah. Apalagi pasal yang dirujuk oleh Dubes Sung menyangkut isu privat seperti tinggal bersama tanpa ikatan perkawinan.
"Pernyataan ini jelas-jelas sangat tendensius dan bernada mengancam karena dalam pernyataan tersebut terlihat Pemerintah AS ingin memaksa dan mendesak bangsa Indonesia agar menolerir praktik LGBT dan kumpul kebo," ungkap Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas, dalam keterangan tertulis, Rabu (7/12/2022).
Ia pun menyesalkan pandangan dari Pemerintah Negeri Paman Sam tersebut. Sebab, pernyataan itu dianggap sikap yang kurang bersahabat dan tak menghormati bangsa Indonesia sebagai bangsa yang berdaulat, merdeka, beragama, dan berbudaya.
"Oleh sebab itu, bila AS tetap memaksakan sikap dan pandangannya yang seperti itu, maka dengan meminjam kata-kata Bung Karno kita perlu menyatakan Go to Hell with your Aid and Investment!" kata dia lagi.
Menurutnya, sebagai bangsa yang memiliki falsafah Pancasila dan mengacu kepada UUD 1945, Indonesia bisa mencari cara agar bisa tetap menjadi negara maju dan tak perlu bergantung kepada negara lain. Sementara, klarifikasi juga disampaikan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) terkait pernyataan Dubes Sung di hadapan para pengusaha Negeri Paman Sam di Indonesia, pada Selasa (6/12/2022).
Kemenkumham menilai, kekhawatiran Dubes Sung tak beralasan. Apa klarifikasi dari Kemenkumham?