Jakarta, IDN Times - Di tengah publik yang dipusingkan dengan wabah virus corona, muncul informasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), bila gaji pimpinannya akan dinaikan. Tidak tanggung-tanggung, jumlah hak keuangan yang akan diterima setiap bulannya mencapai Rp300 juta.
Informasi yang beredar di media menyebut awal mula gaji pimpinan jilid V dinaikan yakni adanya rapat untuk membahas Peraturan Pemerintah (PP) nomor 82 tahun 2015 atas perubahan kedua Peraturan Pemerintah (PP) nomor 29 tahun 2006 mengenai hak keuangan, kedudukan protokol dan perlindungan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi. Rapat itu sempat digelar di kantor Kemenkum HAM.
Pemberitaan itu kemudian menjadi viral dan perbincangan sejak Kamis (2/4). Banyak yang menilai tidak elok pimpinan komisi antirasuah di situasi pandemi COVID-19 lalu meminta kenaikan gaji. Di negara lain, para pejabat tinggi malah menyumbangkan sebagian gaji mereka untuk membantu melawan COVID-19.
Respons pertama kemudian muncul dari Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron. Melalui unggahannya di akun media sosial, Ghufron menyebut permohonan perubahan PP hak keuangan komisi antirasuah sudah diajukan oleh pimpinan sebelumnya alias di era kepemimpinan Agus Rahardjo cs.
"Permohonan perubahan PP hak keuangan KPK itu sudah diajukan oleh pimpinan KPK periode sebelum kami saat ini, yaitu tepatnya pada tanggal 15 Juli 2019. Saat pimpinan periode V ini belum lahir sebagai pimpinan KPK sekarang," demikian tulis Ghufron di akun media sosialnya pada (2/4) lalu.
Lalu, apa komentar pimpinan jilid IV mengenai usulan kenaikan gaji tersebut? Benarkah diusulkan jadi naik dan mengapa gaji pimpinan KPK perlu dinaikan?