Lili mengatakan, sepanjang 2013 hingga 2018, Gusmin diduga menerima sejumlah uang dari para pemohon hak atas tanah termasuk Hak Guna Usaha yang diterima secara langsung dalam bentuk uang tunai, maupun melalui SWD di kantor BPN, rumah dinas, serta melalui transfer rekening bank, menggunakan nomor rekening pihak lain yang dikuasai. Uang tersebut kemudian diduga disetorkan GTU ke sejumlah rekening atas nama pribadi dan anggota keluarga senilai Rp27 miliar.
"Ada beberapa setoran uang tunai ke rekening bank GTU yang dilakukan oleh SWD atas perintah langsung dengan keterangan pada slip setoran dituliskan 'jual beli tanah' yang faktanya fiktif," kata Lili.
"Untuk jumlah setoran uang tunai melalui SWD atas perintah GTU sekitar sejumlah Rp1,6 Miliar," lanjutnya.
SWD diduga juga menerima bagian tersendiri dalam bentuk uang tunai dari para pemohon hak atas tanah yang dikumpulkan melalui salah satu stafnya. Uang tersebut digunakan sebagai uang operasional tidak resmi pada Bidang Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah di Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Barat (sebagai tambahan honor Panitia B).
"Sisa dari penggunaan uang operasional tidak resmi tersebut kemudian dibagi berdasarkan persentase ke beberapa pihak terkait di BPN Provinsi Kalimantan Barat. Adapun penerimaan oleh SWD berjumlah sekitar Rp23 Miliar," kata Lili.
GTU dan SWD menggunakan rekening atas nama sendiri dan orang lain untuk penerimaan uang tersebut. Lili mengatakan, mereka juga meminta bantuan orang lain yang selanjutnya digunakan untuk pembelian berbagai aset bergerak maupun tidak bergerak, serta untuk investasi lainnya.