Dugaan Kekerasan Seksual Eks Kapolsek Pinang, Polisi: Suka Sama Suka

Jakarta, IDN Times - Dugaan kekerasan seksual dilakukan oleh Kapolsek Pinang, Tangerang, Iptu M Tapril, pada seorang perempuan berinisial RD (31). Namun polisi menyebut, tindakan tersebut atas dasar suka sama suka.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, membantah adanya tindak kekerasan seksual dalam kasus tersebut.
"Hasil temuan pemeriksaan sementara, hubungan yang mereka lakukan itu didasarkan suka sama suka. Karena setiap habis hubungan itu, si perempuan ini mendapatkan imbalan ataupun uang dari mantan Kapolsek itu ya," kata Zulpan, Kamis (17/11/2022).
1. Korban awalnya laporkan kasus kekerasan ke Polsek Pinang
Korban RD, awalnya melaporkan Iptu M Tapril yang kini sudah menjadi mantan Kapolsek Pinang.
Dia justru hendak melaporkan dugaan penganiayaan karena mengaku mendapat pelecehan verbal. RD pun membuat laporan dan bertemu Iptu Tapril pada 11 Juli 2022.
Korban lalu dibawa ke hotel dan diduga diperkosa oleh Iptu Tapril. Korban pun lantas datang ke Polda Metro Jaya untuk melaporkan dugaan kekerasan seksual tersebut.
2. Polda Metro Jaya terus dalami kasus
Zulpan mengatakan, kejadian tersebut tidak bisa dibenarkan. Kendati demikian, pihaknya akan terus mendalami kasus ini.
"Walaupun tindakan ini tidak dibenarkan, tetapi tentunya kita harus mengkaji lebih dalam termasuk unsur yang dilaporkan, dipersoalkan, seperti diperkosa. Saya rasa yang terjadi tidak seperti itu karena terjadi atas dasar kesepakatan mereka bahkan ada pemberian uang," katanya.
3. M Tapril sudah dimutasi ke Yanma Polda Metro Jaya
Saat ini, kata Zulpan, M Tapril sudah dipindahkan dari jabatannya sebagai Kapolsek ke Yanma Polda Metro Jaya.
Sementara korban RD juga masih terus diperiksa. Pihak kepolisian akan mendalami keterangan dari RD dan Tapril.