Jakarta, IDN Times - Dugaan kekerasan seksual dilakukan oleh Kapolsek Pinang, Tangerang, Iptu M Tapril, pada seorang perempuan berinisial RD (31). Namun polisi menyebut, tindakan tersebut atas dasar suka sama suka.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, membantah adanya tindak kekerasan seksual dalam kasus tersebut.
"Hasil temuan pemeriksaan sementara, hubungan yang mereka lakukan itu didasarkan suka sama suka. Karena setiap habis hubungan itu, si perempuan ini mendapatkan imbalan ataupun uang dari mantan Kapolsek itu ya," kata Zulpan, Kamis (17/11/2022).