Dugaan Korupsi PLTU Bukit Asam Diduga Rugikan Negara Rp25 Miliar

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tiga tersangka korupsi proyek retrofit siste sootblowing PLTU Unit Pembangkita Bukit Asam PT PLN. Mereka adalah General Manager PT PLN UIK Sumbagsel, Bambang Anggono (BA); Manajer Engine PT PLN UIK Sumbagsel, Budi Widi Asmoro (BWA); dan Direktur PT Truba Engineering Indonesia, Nehemia Indrajaya (NI).
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, mengatakan awalnya Budi Widi Asmoro menunjuk Nehemia Indrajaya sebagai calon pelaksana proyek retrofit sistem sootblowing dari awal proses pengadaan. Spesifikasi teknis produk dan harga penawaran yang akan digunakan sebagai dasar pengadaan oleh PT PLN UIK SBS, kemudian disiapkan Nehemia dengan harga Rp52 miliar.
Kemudian, Budi meminta PLTU Bukti Asam menindaklanjuti data spesifikasi teknis dan harga penawaran tersebut, dengan membuat Kajian Kelayakan Proyek (KKP) sebagai dokumen dasar proses pengadaan yang diajukan PLTU Bukit Asam. Dokumen itu dibuat dengan tanggal mundur pada 2017.
"Sekitar pertengahan 2018, terdapat kesepakatan antara NI dan BWA bahwa terhadap pengerjaan pekerjaan retrofit sistem sootblowing PLTU Bukit Asam akan dibuat penambahan harga sekitar Rp25 miliar dari harga awal," ujarnya dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (9/7/2024).