Ilustrasi pelecehan seksual (IDN Times/Aditya Pratama)
Dilansir ANTARA, Polres Kaimana, Papua Barat sudah mendalami dugaan kasus rudapaksa terhadap dua gadis remaja berusia 13 dan 14 tahun ini. Kepala Satreskrim Polres Kaimana AKP Boby Rahman di Kaimana mengatakan, anggota Polisi itu akan diberikan sanksi tegas sesuai prosedur jika terbukti melakukan tindak pidana dimaksud.
"Pasti kami ambil tindakan tegas jika hasil pemeriksaan, terduga pelaku terbukti bersalah," katanya Sabtu, 22 Februari 2025.
Orang tua salah satu korban menjelaskan, dugaan kekerasan seksual ini terungkap usai adanya pengakuan dari masing-masing korban pada 20 Februari 2025.
Kedua korban itu dicari pihak keluarga karena menghilang dari rumah sejak 17 Februari 2025, dan ternyata keduanya ditahan oleh oknum anggota karena terlibat tindak pidana pencurian. Korban dianiaya oknum anggota Polres Kaimana yang menjadi terduga pelaku, sebelum peristiwa dugaan kekerasan seksual itu terjadi di dua lokasi berbeda. Alhasil, korban alami memar di kepala dan sudah jalani visum et repartum di RSUD Kabupaten Kaimana.