Jakarta, IDN Times - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers menanggapi kasus kekerasan seksual yang menimpa seorang perempuan usai kisahnya viral di media sosial. Korban diduga mengalami kekerasan seksual di sebuah kantor media saat dia bekerja sebagai jurnalis di sana.
Menanggapi kasus yang pernah didampingi oleh AJI Jakarta dan LBH Pers sekitar November 2015, dua lembaga ini memberikan sejumlah rekomendasi terkait kasus ini.
Pertama mendorong perusahaan media untuk membuat standar penanganan kasus kekerasan seksual di tempat kerja.
“Hal ini untuk menciptakan ruang yang aman dan nyaman bagi pekerja khususnya kelompok perempuan dan marginal,” tulis tulis AJI Jakarta dan LBH pers dalam keterangannya, dikutip Kamis (3/2/2022).
Serta perusahaan media diminta untuk menaati kode etik jurnalistik dalam pemberitaan kasus kekerasan seksual. Perusahaan media sebaiknya menghormati pengalaman traumatis korban.