Jakarta, IDN Times - Pemprov DKI Jakarta angkat suara tentang adanya dugaan pungutan liar (pungli) terkait pengangkatan guru Kontrak Kerja Individu (KKI).
Hal ini bermula dari adanya Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Guru Kontrak Kerja Individu yang diduga asli tapi palsu (aspal) yang ditandatangani oleh pejabat Dinas Pendidikan DKI Jakarta. Namun, SK pengangkatan itu tidak diberi Nomor Induk Kontrak Kerja Individu (NIK KI).
“Kami sedang menelusurinya," ujar Kepala Bidang Pendidik dan Tenaga Kependidikan Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Muh Roji, kepada wartawan, Selasa (23/8/2022).