Bogor, IDN Times - Bawaslu Kota Bogor, Jawa Barat telah melaksanakan pleno kasus dugaan suap Komisioner KPU Kota Bogor bidang hukum, Dede Jehendi, oleh istri calon wali kota Reandy Rayendra yakni Fitri Rayendra, pada Jumat (5/12/2024) sore.
Hasilnya, uang sebanyak Rp30 juta yang dikirim oleh Fitri Rayendra diperuntukkan untuk mengubah nama Reandy Rayendra di dalam surat suara Pilkada Kota Bogor menjadi dokter Rayendra, bukan suap terkait pemilihan.
Komunikasi Rayendra dengan Dede Juhendi sudah berlangsung sejak Agustus 2024 untuk bertanya cara menjadi calon wali kota. Komunikasi berlanjut hingga Dede turut merekomendasikan pengacara untuk mengubah nama Rayendra saat Pilkada 2024.
Namun demikian, langkah yang diambil oleh pihak cawalkot Reandy Rayendra membawa Dede Juhendi melanggar kode etik, karena terlibat langsung proses transaksi perubahan nama antara pihak Rayendra yang diwakili Ryan dengan pengacara bernama Bayu yang merupakan teman Dede.
Bahkan, Dede menjembatani transaksi perubahan nama Rayendra dengan pro aktif mempertanyakan proses transaksi dan didapati bukti ada transfer uang sebanyak Rp30 juta kepadanya dari istri Rayendra yakni Fitri Rayendra.
"Kami nyatakan saudara Dede Juhendi melanggar kode etik. Kami akan teruskan ke DKPP, karena yang bisa memutuskan di sana," jelas Komisioner Bawaslu Anto Siburian kepada wartawan usai pleno, Jumat.