Komisi Pemberantasan Korupsi saat ini tengah menindaklanjuti informasi penyelidikan Departemen Kehakiman Amerika Serikat (AS) atas dugaan penyuapan untuk memenangkan kontrak pembangkit listrik di Indonesia oleh Standard Chartered Plc.
Dilansir BBC.com, (29/9), Ketua KPK, Agus Rahardjo mengatakan saat ini sedang mengumpulkan data dan fakta mengenai kasus yang melibatkan Standard Chartered dengan Maxpower Group Pte Ltd tersebut.
Menurutnya, laporan terkait hal tersebut baru sekadar informasi awal, sehingga tim KPK perlu mengumpulkan data mengenai hal tersebut. Namun dia belum mengetahui sejauh mana perkembangan kasus tersebut.
Namun, berkaitan dengan penyelidikan itu, KPK juga berupaya koordinasi dengan Federal Bureau of Investigation (FBI). Departemen Kehakiman Amerika Serikat (AS) dalam investigasinya ke anak perusahaan Standard Chartered yakni Maxpower Group Pte Ltd, selaku kontraktor pembangunan pembangkit listrik di Asia Tenggara yang menemukan adanya bukti dugaan praktik suap.