Supandi menerangkan, di tahap pertama reaktivasi rel dari Rangkasbitung menuju Labuan dimulai dari Rangkasbitung-Kadomas Pandeglang sepanjang 18,7 kilometer.
Saat ini proyek tahap pertama itu masih pendataan. Nantinya setelah pendataan akan dilakukan penilaian aset bangunan warga yang menempati tanah milik PT Kereta Api Indonesia (KAI).
Apresial tersebut bakal menentukan ganti rugi bangunan warga yang bakal dibongkar dalam proyek reaktivasi rel.
"Rumah-rumah di situ sedang didata. Kemudian jika sudah selesai data, rencananya awal tahun 2020 akan dilakukan apresial (penilaian aset) terhadap bangunan-bangunan tersebut. Setelah penilaian warga dikumpulkan untuk diberitahukan uang ganti ruginya, karena ini kan bukan tanah mereka, mereka hanya menempati jadi hanya bangunannya yang diganti," ujar Supandi.