Yogyakarta, IDN Times - Aktivitas di ruang digital berupa penjualan dan belanja online, penyiaran konten digital, atau kegiatan lainnya saat ini membutuhkan data pribadi untuk mengakses layanan tersebut. Alhasil, terjadi peningkatan secara signifikan transaksi data di ruang digital.
Adapun derasnya arus data tersebut tidak hanya mendatangkan manfaat, tetapi juga risiko yang perlu diantisipasi. Beberapa risikonya adalah kebocoran data, pelanggaran undang-undang terkait perlindungan data pribadi (UU PDP), seperti transfer data, penggunaan data yang tidak sesuai dengan peruntukan, dan hal hal lain yang perlu mitigasi.
Dalam hal ini, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) terus berupaya untuk menegakkan prinsip-prinsip perlindungan data pribadi. Langkah ini juga sejalan dengan implementasi UU PDP yang ada.