Pimpinan KPK memberikan keterangan pers di Gedung Merah Putih KPK pada Rabu (15/9/2021). (IDN Times/Aryodamar)
SK Pimpinan KPK Nomor 652 Tahun 2021 tersebut menyatakan bahwa beberapa pegawai KPK tidak memenuhi syarat untuk beralih menjadi ASN sebagai Perintah Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019. Selain itu, SK juga berisi perintah agar pegawai KPK yang tidak memenuhi syarat dapat segera menyerahkan tugas dan tanggung jawabnya kepada atasan masing-masing.
Para pegawai tetap KPK menganggap SK tersebut tidak memuat ketentuan perundangan yang lengkap. Mereka juga menilai perintah yang tercantum di dalam SK tersebut tidak dikenal dalam ketentuan kepegawaian KPK.
Para pegawai tetap KPK meminta pimpinan KPK agar mengikuti amanat perundangan untuk mengalihkan status kepegawaian seluruh pegawai tetap dan pegawai tidak tetap KPK menjadi ASN, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2029, Peraturan Pemetintah Nomor 41 Tahun 2020 serta Konstitusi Republik Indonesia Nomor 70/aPuu-XVII/2019 yanh telah dibacakan pada 4 Mei 2021.
Selain itu, KPK juga meminta Dewan Pengawas KPK untuk melakukan pemeriksaan terhadap para pihak yang terlibat dalam penerbitan SK Pimpinan tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.