Jakarta, IDN Times - Pemerintah Indonesia telah memutuskan untuk tidak lagi menggunakan istilah new normal atau normal baru. Juru bicara pemerintah untuk penanganan COVID-19, Achmad Yurianto, mengatakan bahwa masyarakat bisa salah persepsi dengan istilah tersebut, sehingga pemerintah kini menggantinya dengan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB).
Selain Yuri, penghapusan istilah normal baru juga dipertegas oleh Menteri Koordinato Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy. Muhadjir mengatakan bahwa saat ini pemerintah tak akan lagi gunakan istilah itu.
"Sekarang istilahnya adaptasi dengan keadaan yang baru. Kita gak perlu ribut dengan istilah, lah," kata Muhadjir di Kompleks Istana Negara, Jakarta Pusat, Senin 13 Juli 2020.