Jakarta, IDN Times - Konsul Haji Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah Endang Jumali mengatakan, saat ini proses persiapan pelaksanaan ibadah haji 2020 di Arab Saudi terhenti. Proses itu terhenti sejak adanya surat dari Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi ke Menteri Agama RI pada Jumat (6/3).
Endang mengatakan, surat itu meminta agar proses penyelesaian kontrak dan pembayaran uang muka pelayanan haji 2020 ditunda. Penundaan itu masih berlaku hingga sekarang, dan membuat penyelesaian persiapan haji 2020 tidak bisa dilakukan. Hal inilah yang menjadi alasan pemerintah RI membatalkan layanan haji.
"Sesuai Taklimatul Hajj atau peraturan perhajian Arab Saudi, kontrak dan pembayaran layanan melalui Sistem Elekronik Terpadu Jemaah Haji Luar (e-Hajj) harusnya sudah selesai pada 29 Sya’ban atau sebelum Ramadan lalu," kata Endang di Jeddah, seperti dikutip dari laman kemenag.go.id, Senin (8/6).