Jakarta, IDN Times - Pengadilan Negeri Mojokerto, Jawa Timur, memberi vonis hukuman kebiri kimia pada Aris (20), pelaku pemerkosaan 9 anak. Keputusan menerapkan hukuman kebiri dinilai menjadi upaya kuat pemerintah untuk melindungi anak-anak Indonesia dari penjahat seksual.
Aturan mengenai kebiri kimia diatur dalam Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Aturan ini telah disahkan menjadi Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 oleh DPR pada Oktober 2016.
Namun, putusan ini masih menimbulkan polemik mulai dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) hingga Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).