Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej. (Istimewa/Edward Omar).
Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej. (Istimewa/Edward Omar).

Jakarta, IDN Times - Eks Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej telah resmi diumumkan sebagai tersangka dugaan korupsi. Guru Besar Universitas Gadjah Mada (UGM) itu diduga memakai uang suap senilai Rp1 miliar untuk modal mencalonkan diri sebagai Ketua Umum Pengurus Pusat Persatuan Tenis Seluruh Indonesia (PP Pelti).

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan uang suap itu diberikan Direktur PT Citra Lampia Mandiri Helmut Hermawan. Uang itu diberikan karena Helmut ingin sistem administrasi badan hukum yang diblokir Kementerian Hukum dan HAM itu dibuka.

"HH memberikan uang sejumlah sekitar Rp1 miliar untuk keperluan pribadi EOSH maju dalam pencalonan Ketua Pengurus Pusat Persatuan Tenis Seluruh Indonesia," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers, Kamis (7/12/2023).

Total suap yang diterima Eddy sekitar Rp8 miliar. Suap itu diterima Eddy dengan memanfaatkan sejumlah kasus hukum yang dialami Helmut Hermawan.

Selain masalah blokir di Kemenkumham, salah satu masalah yang dialami Helmut adalah sengketa internal PT Citra Lampia Mandiri.

Untuk menyelesaikan masalah tersebut, Helmut bertemu dengan Eddy Hiariej di rumah dinas Wamenkumham. Pertemuan yang berlangsung sekitar April 2022 itu dihadiri oleh sejumlah pihak, Yogi Arie Rukmana (asisten pribadi Eddy), serta Yosi Andika Mulyadi (pengacara).

"EOSH kemudian menugaskan YAR dan YAM sebagai representasi dirinya. Besaran fee yang disepakati sejumlah sekitar Rp4 miliar," ujarnya.

Helmut ternyata punya masalah hukum lain yang ditangani Bareskrim Polri. Eddy pun berjanji bisa meminta Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus tersebut.

"Dengan adanya penyerahan uang sejumlah sekitar Rp3 miliar," ujarnya.

Editorial Team

EditorAryodamar