Plt jubir KPK, Ali Fikri (IDN Times/Santi Dewi)
Selain Edhy, KPK juga memeriksa Direktur PT Dua Putra Perkasa (DPP) Suharjito. Dia merupakan tersangka yang diduga menyuap Edhy Prabowo.
"SJT (Suharjito) didalami adanya dugaan pemberian sejumlah uang kepada pihak-pihak tertentu di beberapa wilayah di Indonesia, untuk memperlancar usaha saksi sebagai eksportir benur," ujar Ali.
KPK pada Jumat kemarin juga memeriksa empat orang saksi. Pertama, Dirjen Perikanan Budidaya KKP Slamet Soebjakto sebagai saksi untuk Suharjito. Dia dikonfirmasi soal awal mula terbitnya Permen KKP Nomor 12 dan peran para anggota Tim Due Diligence yang diangkat secara khusus oleh Edhy Prabowo.
Kedua, Kepala Badan Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan KKP Rina sebagai saksi untuk Edhy Prabowo. Rina ditanyakan bagaimana proses dan teknis pengecekan dan pengemasan benih lobster untuk di ekspor.
Ketiga, Manager Kapal PT DPP Agus Kurniawanto sebagai saksi untuk Edhy Prabowo. KPK mencecar Agus terkait adanya dugaan komunikasi khusus dengan pihak-pihak tertentu di KKP, serta teknis pengajuan perizinan ekspor benur di KKP.
"Adi Sutejo, Staf PT DPP diperiksa sebagai saksi untuk tersangka EP (Edhy Prabowo) dan kawan-kawan. Didalami pengetahuannya mengenai teknis pengajuan perizinan oleh PT DPP sebagai eksportir benur di daerah," ucap Ali.