Jakarta, IDN Times - Mahkamah Agung (MA) tetap menyatakan mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo bersalah, karena telah menerima suap terkait izin ekspor benih lobster. Meski begitu, MA mendiskon vonis Edhy yang semula 9 tahun bui menjadi 5 tahun bui. Selain itu, MA juga meralat putusan pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik, yang semula 3 tahun menjadi 2 tahun usai keluar dari bui.
Di sisi lain, MA juga tetap mewajibkan mantan politikus Partai Gerindra itu untuk membayar uang pengganti Rp9.687.447.219 dan US$77.000 (setara Rp1,1 miliar) dengan mempertimbangkan uang yang telah dikembalikan.
"Amar selebihnya tetap berlaku seperti uang pengganti," ujar Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro, ketika memberikan keterangan pers yang dikutip dari live streaming Instagram MA, Jumat (11/3/2022).
Andi juga menjelaskan alasan mengapa MA mendiskon vonis bui untuk Edhy. Majelis hakim kasasi di MA menilai, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tidak mempertimbangkan bahwa Edhy telah bekerja dengan baik ketika ia menjabat sebagai Menteri KKP. Majelis hakim kasasi menilai, Edhy telah memberi harapan besar khususnya kepada nelayan.
"Terdakwa mencabut Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56/Permen-KP/2016 tanggal 23 Desember 2016, dan menggantinya dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12 Permen-KP/2020 dengan tujuan yaitu ada semangat untuk memanfaatkan benih lobster bagi kesejahteraan masyarakat," kata dia.
Edhy, kata Andi, ingin memberdayakan nelayan dan membudidayakan lobster lantaran potensinya yang sangat besar di Indonesia.
"Lebih lanjut, dalam Peraturan Nomor 12 Permen-KP/2020 eksportir diisyaratkan untuk memperoleh benih-benih lobster dari nelayan kecil, sehingga jelas perbuatan terdakwa itu untuk menyejahterakan masyarakat khususnya nelayan kecil," tutur dia lagi.
Dengan adanya kebijakan itu, maka majelis hakim kasasi memandang perbuatan Edhy itu bisa menjadi faktor yang meringankan hukuman. "Sehingga, majelis hakim kasasi menjatuhkan putusan dalam perkara ini yaitu menolak permohonan kasasi terdakwa dengan memperbaikinya," ujar dia.
Tetapi, benarkah Edhy murni mengeluarkan Permen yang baru soal izin ekspor benur, semata-mata untuk membuat nelayan kecil lebih sejahtera?